LUMAJANG, - Masih dalam situasi tanggap bencana erupsi Semeru, namun sepertinya tak mau kecolongan, aparat Polsek Candipuro-pun berhasil membekuk pengedar pil koplo. Senin 13 Desember 2021 pagi.
Setidaknya, dari hasil penangkapan tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan puluhan pil koplo dari tangan FK (23), warga Dusun Kebonsari, Desa Jarit, Kabupaten Lumajang.
Penangkapan remaja berusia 23 tahun itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan adanya ulah pelaku yang selama ini meresahkan.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
“Ada pengaduan dari masyarakat. Laporan itu, langsung dikembangkan oleh aparat Polsek Candipuro, ” ujar Kapolsek Candipuro, AKP Sajito. Senin, 13 Desember 2021 siang.
Selain 1 plastik klip berisi 39 butir pil logo Y, 1 plastik klip berisi 68 butir pil logo Y dan uang tunai sebesar 20 ribu rupiah, dari penangkapan itu aparat Polsek berhasil mengamankan 1 unit handphone yang digunakan oleh pelaku untuk bertransaksi dengan pembelinya.
“Nah, itu sudah kita amankan. Sekarang sedang proses pengembangan oleh pihak penyidik. Perkaranya sekarang ditangani oleh pihak Polres, ” jelas Kapolsek.
Kapolsek Candipuro sangat menyayangkan kejadian ini, pasalnya sejak 4 Desember 2021 hingga sekarang, pihaknya masih dalam situasi penanganan bencana erupsi Semeru.
"Perbuatan pelaku FK ini sangat keterlaluan, dimana kita sedang berduka dan masih dalam situasi penanganan erupsi Semeru, FK malah menjual barang haram, mungkin FK sengaja memanfaatkan ini, dia pikir Polisi lengah dalam situasi sekarang ini, tentu tidak bagi kami" tegas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan selain sibuk menangani pengungsi dan para korban, namun tugas pokok kepolisian tetap berjalan.
"Kami tidak akan lengah, tugas pokok tetap kami laksanakan, jangan coba coba, " imbuhnya.
Masih urai Kapolsek, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada baik terhadap bencana maupun terhadap ancaman kejahatan.
"Mari kita tetap bersama-sama menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban lingkungan, termasuk waspada terhadap peredaran narkoba, jangan memanfaatkan situasi ini untuk melakukan perbuatan melanggar hukum, " pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Tak tanggung-tanggung, hukuman penjara paling singkat 15 tahun, atau denda paling banyak 1, 5 milyar. (Oborlmj/Jon)